User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69161--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mengenai PEJKP PMK-32 untuk ekspor jasa, apabila saya mau pembetulan SPT PPN, untuk melaporkan ekspor jasa agar bisa 0%, jika saya baru membuat PEJKP nya sekarang menggunakan tanggal invoice yang dahulu, apakah tetap bisa digunakan? (back dated), apakah tetap dapat memanfaatkan 0% ekspor jasa dalam pembetulan SPT PPN saya?

Jawaban

PEJKP dokumen lain yg dipersamakan dengan FP berdasarkan PER-13/2019. Seharusnya dokumen dibuat saat ekspor JKP yaitu saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Apabila dibuat tidak sesuai dg ketentuan maka dianggap sebagai terlambat buat faktur.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/69161--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)