User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69159--29-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

“Permisi Mas/Mbak WP mau hapus bukti potong di e-Bupot karena salah pemotongan, bukti potongnya sudah di posting namun SPT belum dikirim, pas klik tombol aksi hapus muncul notifikasi 'Melalui Pembatalan' Solusinya bagaimana ya?”

Jawaban

“Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Buk

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/69159--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1