faq1:5k14:69154--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#105Q saya mau menanyakan kesalahan pengisian id billing untuk pembayaran ppn kurang bayar, keslahannya dalam pengisian jenis pajaknya di karenakan salah memilih kode jenis pajak yang harusnya 411211-Dalam negri, tetapi saya malah memilih jenis pajak 411121-Pasal 21, terjadilah PBK , setelah saya mengajukan PBK, ternyata PBK saya di tolak karena saya tidak melampirkan SPT, saya mau tanya SPT seperti apa ya maksutnya, karna saya sudah melampirkan ID biling dan juga struk pembayaran
Jawaban
#105A yang kayak gini sampaikan untuk konfirmasi ke KPP ya, sampaikan juga lampiran permohonan PBK sesuai Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/69154--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)