Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait PPh 21 atas peserta kegiatan. Jadi, PT kami menggunakan jasa penyelenggara kegiatan untuk mengadakan kuis. dalam kegiatan tersebut diketahui ada 3 orang pemenang kuis. Apakah si pemberi jasa penyelenggara kegiatan dapat memotong pph 21 ke 3 orang pemenang kuis tsb? PT A sebagai penyelenggara kegiatan menggunakan jasa PT B sebagai pelaksana kegiatan.
Jawaban
Pemotong pajak sesuai PER-16/PJ/2016 pasal 2 ayat 1 huruf e: penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WPOP berkenaan dengan suatu kegiatan. Terkait reimbursement atau pun invoice, dikembalikan kepada tiap2 pihak yg bertransaksi saja, cukup diinfokan sebatas per 16.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK