faq1:5k14:69146--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya kalau saya dapat penghasilan th 2020 tetapi saya dipotongnya th 2021, apakah bisa dikreditkan unutk th 2020? penjulanya saya sudah akui th 2020 tetapi secara pembayaranya th 2021 dan tgl bukyi potongnya mengikuti pembayaran Transaksi penjualan pasir, badan dengan badan.
Jawaban
bisa dikreditkan untuk tahun 2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/69146--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)