User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69146--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya kalau saya dapat penghasilan th 2020 tetapi saya dipotongnya th 2021, apakah bisa dikreditkan unutk th 2020? penjulanya saya sudah akui th 2020 tetapi secara pembayaranya th 2021 dan tgl bukyi potongnya mengikuti pembayaran Transaksi penjualan pasir, badan dengan badan.

Jawaban

bisa dikreditkan untuk tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/69146--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)