faq1:5k14:69143--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apabila saya mengajukan restitusi PPN setiap bulan, apakah saya harus menceklis 3 point khusus PKP? dikarenakan saya tidak termasuk 3 3 nyapada SPT Induk PPN. ini harus PKP beresiko rendah kan ya kak? kalau tidak, berarti ga bisa?
Jawaban
kalau memenuhi pasal 9 4b tapi tidak memenuhi satupun dari 17c, 17d dan pasal 9 4c seharusnya bisa tidak usah pilih 1 dari ketiganya, dicoba di desktop bisa disave induknya. di web tetep gabisa, diarahkan c3l kalo tetep gabisa bisa penegasan kpp untuk pengisiannya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/69143--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)