User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69136--29-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mbak kalau ada pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) kerja berkesinambungan dan dibayar bulanan di suatu perusahaan, tapi perusahaan tsb tdk melakukan pemotongan PPh 21. Apakah boleh WP bayar sendiri PPh 21nya? Misalkan boleh, nanti di SPT Tahunan laporannya gimana ya kan ga ada bukti potong juga.

Jawaban

untuk pph pasal 21 tidak ada mekanisme setor sendiri mba, harus lewat pemotongan. coba konfirmasi ke pemberi kerjanya terkait bukti potong pph pasal 21nya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/69136--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)