User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69135--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau cabang ada LB PPN. Kemudian dia pangajuan pemusatan PPN dan masa selanjutnya dah gabisa lapor, apakah LB tsb bisa di kompensasi ke pusat? atau bisakah minta restitusi si cabang?

Jawaban

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/69135--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1