faq1:5k14:69130--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi saya ada kurang bayar masa pajak juni dan belum dilaporkan, sudah bayar sebesar 8 juta tapi ternyata yang perlu dibayarkan hanya 5 juta. untuk sisa 3 juta kelebihan bayar apa bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
Jawaban
SPT masa PPN. Pembayaran senilai 8juta input di induk 1111, II. B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama. Nanti SPT masa akan lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bukti pembayaran (SSP) dilampirkan di SPT masa PPN tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/69130--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)