User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69130--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi saya ada kurang bayar masa pajak juni dan belum dilaporkan, sudah bayar sebesar 8 juta tapi ternyata yang perlu dibayarkan hanya 5 juta. untuk sisa 3 juta kelebihan bayar apa bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

Jawaban

SPT masa PPN. Pembayaran senilai 8juta input di induk 1111, II. B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama. Nanti SPT masa akan lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bukti pembayaran (SSP) dilampirkan di SPT masa PPN tsb.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/69130--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)