faq1:5k14:69127--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami badan Usaha, jika kami melakukan kegiatan memberikan donasi apakah ada perpajakan yg harus kami lakukan ? jdi perusahaan kami akan memberikan donasi untuk beasiswa anak2 yang dikelola oleh perusahaan. perusahaan yg mewadahi anak2 tersebut memiliki LSM, lalu LSM tersebut yang mengelola kegitana beasiswa anak2 tsb, Jika kami berikan langsung kepada anak2 tersebut, perpajakan apa yg berlaku? lalu jika kami berikan pada LSM/perusahaan aturannya gimana?
Jawaban
Untuk beasiswa, berarti kembali ke pasal 6 UU PPh. Di huruf g-nya disebutkan beasiswa bisa dibiayakan kalau biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Beasiswa yang dpaat dibebankan adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/69127--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)