User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69127--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami badan Usaha, jika kami melakukan kegiatan memberikan donasi apakah ada perpajakan yg harus kami lakukan ? jdi perusahaan kami akan memberikan donasi untuk beasiswa anak2 yang dikelola oleh perusahaan. perusahaan yg mewadahi anak2 tersebut memiliki LSM, lalu LSM tersebut yang mengelola kegitana beasiswa anak2 tsb, Jika kami berikan langsung kepada anak2 tersebut, perpajakan apa yg berlaku? lalu jika kami berikan pada LSM/perusahaan aturannya gimana?

Jawaban

Untuk beasiswa, berarti kembali ke pasal 6 UU PPh. Di huruf g-nya disebutkan beasiswa bisa dibiayakan kalau biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Beasiswa yang dpaat dibebankan adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/69127--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)