User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69125--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin tanya Mas/Mba. WP menggunakan Jasa Logistik perusahaan A. Jasa Logistik ini mencakup Jasa Pergudangan dan Freight Forwarding. Jasa Pergudangannya sendiri terdiri dari Sewa Gedung dan Jasa Manajemen Gedung. Perusahaan A memisahkan invoice antara Sewa Gedung dan Jasa Manajemen Gedung. Apakah sea gedung ini masuk bagian yang dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa logistik atau sewa gedungnya ini dikenakan PPh Final 10% tersendiri? Terima kasih.

Jawaban

Bisa dijelasin secara normatif apakah masuk objek sewa gedung atau bukan. Kalo untuk jasa logistik sendiri di ketentuan tidak dijelaskan secara detail jasa logistik itu apa. Kalo di invoice ada tagihan atas sewa gedung dan memang benar kategori sewa gedung, harusnya masuk ke pph final. Biar wp yg menentukan karna yg tau detail transaksinya itu wpnya sendiri. Kalo masih bingung bisa diarahkan konsultasi ke kpp

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/69125--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)