faq1:5k14:69121--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan apakah merchant discount rate yang diterima oleh perusahaan dengan siup non perbankan (e.g. perdagangan besar peralatan rumah tangga) terkena PPN?
Jawaban
Digali dulu detailnya seperti apa. Jika merchant discount rate ini merupakan komisi atas total transaksi merchant dengan customer, maka atas pembayarannya merupakan objek PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/69121--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)