User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69121--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan apakah merchant discount rate yang diterima oleh perusahaan dengan siup non perbankan (e.g. perdagangan besar peralatan rumah tangga) terkena PPN?

Jawaban

Digali dulu detailnya seperti apa. Jika merchant discount rate ini merupakan komisi atas total transaksi merchant dengan customer, maka atas pembayarannya merupakan objek PPN.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/69121--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)