faq1:5k14:69117--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau pencerahannya untuk PMK 130/PMK.010/2020 Pasal 19 ayat 3, Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. kalau dari sini, yang saya tangkap, pembebasan dari po
Jawaban
Sudah jelas pd pasal 19 ayat 3nya, hanya atas penghasilan yg diterima saja tidak dilakukan pot/put tanpa SKB. Berarti kalau impor, mestinya masih kena.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/69117--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1