User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69116--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah NPWP cabang yang sudah dipusatkan bisa melaporkan SPT Masa Pembetulan PPN? di sosmed ditjenpajak pernah share cara'nya, apa itu berlaku hanya untuk spt normal dan tidak berlaku untuk spt pembetulan?

Jawaban

Termasuk pembetulan sesuai poster

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/69116--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)