faq1:5k14:69116--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah NPWP cabang yang sudah dipusatkan bisa melaporkan SPT Masa Pembetulan PPN? di sosmed ditjenpajak pernah share cara'nya, apa itu berlaku hanya untuk spt normal dan tidak berlaku untuk spt pembetulan?
Jawaban
Termasuk pembetulan sesuai poster
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/69116--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)