User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69111--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang saya mau bertanya untuk klinik yg melakukan tes antigen dan PCR itu termasuk penyerahan barang atau jasa ya? kalau jasa kan berarti tidak kena PPN ya menurtu UU PPN 4a (3) ada kemungkinan tidak ya penyerahan jasa tapi dikenakan PPN ? soalnya ada contohnya yaitu klinik BUMAME mereka harganya ada PPN

Jawaban

jawab normatif pake UU PPN Pasal 4A aja ya, selama gak masuk di situ berarti objek PPN, itu yang dimaksud jasa sesuai pasal 4A ayat 3 mungkin jasa pelayanan medis ya, dijelasin lebih detil di bagian penjelasan. jika WP bingung menentukan yang diserahkan barang atau jasa, konfirm ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/69111--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1