faq1:5k14:69099--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila KLU terdaftar tapi tdk bs manfaatkan insentif bisa lasis tidak ya?
Jawaban
pastikan wp mau memanfaatkan insentif yang mana. Pastikan dulu insentifnya apakah pph 21 dtp, pph 22, atau pengurangan angsuran pph 25, karena masing-masing insentif jumlah KLU yang bisa memanfaatkan beda. Tapi kalau memang KLU wp masuk ke dalam KLU yang ada di lampiran PMK-82/2021 sesuai jenis insenti yang diajukanf, dan masih gak bisa mengajukan di djp online, boleh sarankan konfirm ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/69099--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)