User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69099--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila KLU terdaftar tapi tdk bs manfaatkan insentif bisa lasis tidak ya?

Jawaban

pastikan wp mau memanfaatkan insentif yang mana. Pastikan dulu insentifnya apakah pph 21 dtp, pph 22, atau pengurangan angsuran pph 25, karena masing-masing insentif jumlah KLU yang bisa memanfaatkan beda. Tapi kalau memang KLU wp masuk ke dalam KLU yang ada di lampiran PMK-82/2021 sesuai jenis insenti yang diajukanf, dan masih gak bisa mengajukan di djp online, boleh sarankan konfirm ke KPP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/69099--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)