faq1:5k14:69097--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya untuk pelaporan pajak atas saham untuk PPH 21 itu aturannya ada dimana ya Mas ? misal saya dari gaji dipotong 5% untuk dimasukan ke saham perusahaan bagaimana perlakuan pajaknya ? UU ada dimana ya mas saya mau menginvestasikan uang gaji saya setiap bulan untuk saham perusahaa dinamakan share plan
Jawaban
kalau untuk aspek PPh 21 nya tetep mengacu ke Per-16/2016. Apa saja yang bisa jadi pengurang atau penambah PPh dalam mengitung PPh 21 bisa mengikuti dalam resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570 Kalau untuk perusahaan yang menerima 5% sebagai setoran modal tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU cika
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/69097--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)