faq1:5k14:69092--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon maaf mbak/mas izin bertanya, WP pindah dari pratama ke madya tgl 24 Mei. WP berstatus pusat (dan tidak ada cabang). Apabila ada transaksi sebelum tgl 24 Mei yang ingin diretur mekanismenya seperti apa ya? biasa dibuat di efaktur seperti keadaan biasanya atau gimana? Terima kasih mas/mbak.
Jawaban
kayak retur biasa aja, karena ini bukan isu pemusatan karena gak ada cabang, pindah kpp kan gak ngubah npwp juga
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/69092--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1