User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69089--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

klo mau membatalkan PM, yang membatalkan pihak penerbit FP atau penerima FP dahulu?

Jawaban

Ini berarti dalam posisi Pembeli sudah mengkreditkan PM tsb y pinky. Silakan PKP Penjual batalkan dulu, kemudian konfirmasi ke PKP pembeli untuk klik batal juga

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/69089--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)