faq1:5k14:69089--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
klo mau membatalkan PM, yang membatalkan pihak penerbit FP atau penerima FP dahulu?
Jawaban
Ini berarti dalam posisi Pembeli sudah mengkreditkan PM tsb y pinky. Silakan PKP Penjual batalkan dulu, kemudian konfirmasi ke PKP pembeli untuk klik batal juga
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/69089--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)