User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69087--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q: twitter: kalo ada pajak keluaran yg sudah dikreditkan dan dilaporkan SPTnya sama lawan transaksi, FP Keluaran ini bisa langsung saya BATAL/PENGGANTI atau harus dikonfirm sama lawan transaksi dulu? ======================================================= ini apakah dijawab dengan tatacara pembatalan di PER-24/PJ/2012 atau teknis di aplikasinya?

Jawaban

#11A boleh dijelasin untuk pembatalan FP sesuai tata cara Lampiran VIC PER-24/PJ/2012, kalo lawan transaksi sudah mengkreditkan PMnya, maka baik pembuat FP dan lawan transaksinya harus membatalkan FP tsb di efakturnya masing-masing, untuk FP pengganti tata caranya sesuai Lampiran VIA PER-24/PJ/2012, pembuat FP bisa langsung membuat FP pengganti, kemudian bisa disampaikan ke lawan transaksinya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/69087--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)