faq1:5k14:69083--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#5Q: Saya mau konsultasi mengenai UU PPh Pasal 9 ayat 1 ©. Apakah benar bahwa pencadangan tantiem bonus atas kinerja perusahaan itu tidak boleh dibiayakan secara fiskal? semisal di tahun 2019 sudah membentuk cadangan sebesar 1,3 juta dan realisasi pembayaran atas kinerja 2019 sebesar 0,5juta dibayarkan di bulan agustus 2020. atas pembayaran 0,5 juta tsb apakah tetap harus dikoreksi fiskal positif untuk SPT PPh Badan 2019?
Jawaban
#5A pembentukan atau pemupukan dana cadangan ga bisa dibiayakan, yang dikecualikan yang memenuhi kriteria PMK 219/PMK.011/2012 aja, betul dikoreksi fiskal positif
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/69083--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)