User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69076--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau untuk kawasan berikat dicabang dan selama ini terdaftar di KPP madya sehingga PPN dipusatkan. Atau bisa seperti sekarang , dipusatkan di KPP Madya. kalau berdasarkan per 11 pasal 3, kelihatannya harus mempunyai PKP sendiri , apakah benar?

Jawaban

Di PER-05/PJ/2021 ketentuan pemusatan PPN tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas saja, cabang di kawasan berikat tidak dikecualikan dari pemusatan, yang artinya setelah ditarik ke BKM, cabang di kawasan berikat dipusatkan PPN nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/69076--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)