faq1:5k14:69076--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau untuk kawasan berikat dicabang dan selama ini terdaftar di KPP madya sehingga PPN dipusatkan. Atau bisa seperti sekarang , dipusatkan di KPP Madya. kalau berdasarkan per 11 pasal 3, kelihatannya harus mempunyai PKP sendiri , apakah benar?
Jawaban
Di PER-05/PJ/2021 ketentuan pemusatan PPN tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas saja, cabang di kawasan berikat tidak dikecualikan dari pemusatan, yang artinya setelah ditarik ke BKM, cabang di kawasan berikat dipusatkan PPN nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69076--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)