User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69068--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pagi, saya ingin bertanya perusahaan saya klinik menyediakan tes antigen dan PCR, kami ambil barang dari pusat dengan sistem bagi hasil. nah untuk jasa tes tsb apakah saya kenakan PPN atau tidak ya ?

Jawaban

kita jawab normatif, bahwa yg di keculaikan dari objek PPN adalah : jasa pelayanan kesehatan medis, yang meliputi : jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikologi dan psikiater; j

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/69068--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)