faq1:5k14:69067--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Misalnya ada satu karyawan yang bekerja di 2 perusahaan. Katakanlah PT A dan PT B. Penghasilan karyawan tersebut di PT A sebesar 15 juta per bulan / 180 juta per tahun. Sehingga di PT A, karyawan ini dimasukkan sebagai salah satu karyawan yang PPh 21nya DTP. Sementara di PT B, karyawan ini juga berpenghasilan 15 juta per bulan, sehingga di PT B, karyawan ini juga dilaporkan sebagai karyawan yang PPh 21 DTP. Padahal kan kalau ditotal, penghasilan per tahunnya 380 juta. Sudah lewat dari 200 juta.
Jawaban
batasan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari 200 juta dilihat per Pemberi Kerja
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/69067--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)