faq1:5k14:69062--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#115Q Selamat siang. Saya non PKP di bidang properti. selama ini saya masih vakum, tetapi saya punya tanah yang blm diuruk, dalam bentuk sawah yang terbagi dalam beberapa sertifikat apabila saya mau melakukan penjualan tanah tsb (1/2 sertif) dengan nilai diatas 4,8 M apakah saya terutang PPN sehingga saya perlu mendaftarkan diri sbg PKP?
Jawaban
#115A: kalo secara ketentuan ketika dalam satu tahun dia ada penyerahan BKP/JKP yang nilai brutonya melebihi 4,8 M wajib PKP
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/69062--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)