faq1:5k14:69051--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait P3B dengan Korea, jika ada denda atas pleanti terlambat pembayran apakah ada di lama aruean P3B Korea Indonesia?
Jawaban
by PM Setelah digali, WP ada tagihan dan telat membayar tagihan sehingga dikenakan penalty atas keterlambatan pembayaran tagihan. Penalty tsb ada di dalam kontrak penjanjian dan bagi penerima penalty dianggap sebagai penghasilan. Jika ada objek pph yaitu penghasilan, maka dikenakan pph, bagi wpln dikenakan pph 26 20% atau melihat P3B jika ada SKD. Jika dalam P3B tidak ada pasal yang mengatur khusus tentang penalty, bisa masuk ke pasal 7 laba usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/69051--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)