User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69046--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan memiliki tanah dan tanah tersebut akan diambil oleh pemerintah untuk pembuatan jalan raya. Lalu kami mendapatkan kompensasi. Apakah atas pengalihan hak atas tanah tersebut terutang PPN dan PPh final? Atau apakah ada aspek perpajakan yang lainnya juga? untuk PPh apakah langsung dikenai tarif 0%? untuk PPN bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

PPh pengalihan tanah dan/atau bangunannya, diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 tahun 2016. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar: 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/69046--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)