Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan memiliki tanah dan tanah tersebut akan diambil oleh pemerintah untuk pembuatan jalan raya. Lalu kami mendapatkan kompensasi. Apakah atas pengalihan hak atas tanah tersebut terutang PPN dan PPh final? Atau apakah ada aspek perpajakan yang lainnya juga? untuk PPh apakah langsung dikenai tarif 0%? untuk PPN bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
PPh pengalihan tanah dan/atau bangunannya, diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 tahun 2016. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar: 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP