Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#67Q:Jadi saya sebelumnya tidak melaporkan realisasi insentif angsuran PPh 25 pada menu pelaporan insentif covid-19 dan akhirnya perusahaan saya membayar dengan normal tanpa insentif untuk masa pajak Januari 2021. Kemudian saya tadi mencoba untuk mengisi dan melaporkan Insentif pajak untuk angsuran PPh 25 untuk masa pajak Januari 2021 dan ternyata sistem menerima pelaporan tersebut dan sudah keluar BPS nya juga, yang mau saya tanyakan adalah bukankah pelaporan insentif itu terakhir tgl 20 Februa
Jawaban
#67A:PM. WPnya udah pemberitahuan 10 februari 2021. kalo secara ketentuan dia berhak insentif. dan kelebihannya bisa Pbk (asal memenuhi PMK-242) atau pengembalian PMK 187. kalaupun dia gak memanfaatkan insentif kan jelas bakal dikreditin di SPT tahunan, secara beban pajak gak dirugikan. untuk teknis lebih lanjut sebaiknya konfirm KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF