faq1:5k14:69038--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah untuk pengajuan penambahan tempat PPN dipusatkan, cabang harus sudah PKP terlebih dahulu?
Jawaban
WP baru mau mengajukan pemusatan tempat terutang PPN. Untuk pertama kali, PKP menyampaikan pemberitahuan pemusatan. Salah satu syarat pemberitahuan adalah harus memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yg akan dipusatkan. Dalam hal ini, Cabang harus berstatus PKP (Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2020) PKP yg telah memiliki keputusan pemusatan PPN, dapat mengajukan penambahan tempat PPN terutang lain yg akan dipusatkan. Dalam hal penambahan ini, cabang yg belum berstatus PKP dapat di
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69038--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)