Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba wp tergabung dalam 1 grup badan usaha, salah satunya (A) ingin ditutup dan gabung ke badan usaha lain (B). A merupakan badan usaha yg menjalankan usaha kurir seperti j&t jne yg mana ppn menggunakan dpp nilai kain, sedangkan B merupalan jenis usaha lain. Apakah akn ada masalah dalam segi ppn jika terjadi peleburan seperti itu?
Jawaban
Tidak ada masalah, nanti di PT B (PT biasa) akan dibedakan transaksi yang penyerahannya adalah pengiriman paket tetap menggunakan DPP nilai lain. Yang dilihat adalah real penyerahan yang dilakukan oleh PT B tsb, kalau memang ada transaksi BKP/JKP yang menggunakan DPP biasa, maka menghitung PPNnya seperti biasa. Kalau ada transaksi BKP/JKP yang menggunakan nilai lain, maka menghitung PPNnya 10% x DPP nilai lain. Nanti kode fakturnya juga dibedakan Pasal 8A UU Nomor 42 tahun 2009 (1) Pajak Pe
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP