faq1:5k14:69033--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
permohonan penambahan tempat PPN terpusat untuk cabang baru yang statusnya belum PKP, apakah bisa langsung mengajukan atau cabangnya harus PKP dulu? atau cukup memiliki surat keputusan pemusatan seperti PER 11/PJ/2020 pasal 6?
Jawaban
Pasal 6 ayat (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan; Untuk penambahan cabang, tidak perlu PKP dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/69033--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)