User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69033--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

permohonan penambahan tempat PPN terpusat untuk cabang baru yang statusnya belum PKP, apakah bisa langsung mengajukan atau cabangnya harus PKP dulu? atau cukup memiliki surat keputusan pemusatan seperti PER 11/PJ/2020 pasal 6?

Jawaban

Pasal 6 ayat (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan; Untuk penambahan cabang, tidak perlu PKP dulu.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/69033--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)