Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila kemarin ada jasa angkut. terus sudah dipotong PPh pasal 23. Terus lawan transaksi kasih invoice isinya biaya overtime dan list biaya tenaga kerja angkut kemarin. Tidak ada unsur jasa, di invoice nya hanya biaya overtime dan tenaga kerja. Kalau seperti ini, masuk ke pemotongan PPh Pasal 23 tidak ya?
Jawaban
setelah digali yang dimaksud wp adalah jasa freight forwarding. Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitun
Dasar Hukum
–
Editor
WDP