faq1:5k14:69017--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, mba/mas. Mekanisme pemotongan pajak untuk DPLK dg pesangon biasa krn PHK seperti apa ya? Terimakasih
Jawaban
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai , dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) Selengkapnya diresume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/69017--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)