User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69017--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, mba/mas. Mekanisme pemotongan pajak untuk DPLK dg pesangon biasa krn PHK seperti apa ya? Terimakasih

Jawaban

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai , dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) Selengkapnya diresume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/69017--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)