User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69015--29-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

rs mau PKP, ditentukan dr seluruh omset atau hanya yg rawat jalan ?

Jawaban

Kalau dilihat dari pasal 3A UU PPN Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, sedangkan kalau rumah sakit bisa dilihat di pasal 4A nya ada jenis jasa yang tidak dikenai PPN salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik, jadi kalau seluruh jasa yg diserahkan non jkp maka tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp, namun jika wp memilih untuk dikukuhkan sebagai pkp juga tidak masalah.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/69015--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)