User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69013--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min untuk restitusi ppn apa bisa diajukan 7 bulan setelah pkp (ppn sudah lapor dari masa januari-juni/juli) atau harus menunggu sampai laporan desember selesai? Bagaimana cara mengajukan dan syarat2nya apa saja

Jawaban

Secara default WP dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku (pasal 9(4A)) UU PPN, kecuali dia memenuhi syarat lain, misalnya dia termasuk sebagai WP yang memenuhi pasal 9(4B), atau pasal 9(4C) UU PPN, jadi kembali ke WP nya, untuk tata cara restitusi dia cukup mencentang saja pada pilihan di induk SPT Masa PPN, untuk syarat2 nya, sesuai dengan pasal2 dalam UU yang di sebutkan di atas

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/69013--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)