faq1:5k14:69012--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila wajib pajak menyanggah sphp dng dokumen yg baru ditemukan dan sblmnya tdk diinfokan saat pemeriksaan karena baru ditemukan apakah ada ketentuan khusus gg menyebutkan bahwa dokumen tersebut masih diterima pada saat menyanggah sphp?
Jawaban
kalo diaturannya si ga menyebutkan apakah surat sanggahan yang di lampiri dokumen yang sebelumnya tidak disampaikan saat pemeriksaan akan diterima atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/69012--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)