faq1:5k14:69007--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kak wp bertanya klo pt dengan KLU kurir kan tarif ppn nya 1% (DPP = 10% x total, PPN = 10% x DPP) Nah apakah bs kak, pt tersebut klo di tutup (kan masih ada pendingan kontrak), mao d gabung dengan PT biasa (PPN tarif normal 10%)
Jawaban
Bisa saja jika memang pada kenyataannya transaksi diserahkan oleh PT B (PT biasa yg dimaksud WP). Nanti untuk transaksi penyerahan jasa pengiriman paketnya menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK-121/PMK.03/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/69007--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)