User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68999--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jadi perusahaan kami ada export barang dengan nominal kurang dari USD 1500 jd tidak diterbitkan PEB. lampiran dokumennya hanya berupa commercial invoice dan AWB saja bukan SPPBMCP. apakah bisa ekspor tsb dilaporkan di SPT PPN?

Jawaban

Menurut pasal 2 huruf j PER-13/PJ/2019, invoice dan airway bill itu hanya lampiran PEB. Yg dianggap sbg dokumen tertentu yg dipersamakan dg faktur, Pemberitahuan Ekspor Barang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68999--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)