User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68998--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau mennayakn perihal dividen yang dibebaskan dari pajak apabila diinvestasikan kembali di Indonesia (UU Omnibus), bisa dijelaskan ketentuan diinvestasikan kembalinya gimana ya ?

Jawaban

Ada berbagai macam bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh WP sesuai PMK 18 2021, dan untuk cara menginvestasikannya mengikuti jenis investasi yang dipilih contohnya jika investasi tabungan di bank dan WP memilih membuka tabungan baru maka mengikuti ketentuan bank ybs. setelah itu silakan laporkan realisasi investasinya di DJP Online dengan jangka waktu sesuai ketentuan PMK 18 2021.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/68998--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)