User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68997--29-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

hi mimin, kalau perusahaan likuidasi mau pencabutan npwp, apakah harus mendapat persetujuan pencabutan izin dari BKPM? Ini izin usaha sudah lama tidak berlaku ketika likuidasi, min. Thank you — Sesuai psl 34 per-4/20, dokumen yg disyaratkan hanya akta pembubaran atau dokumen sejenis yg disahkan instansi (yg menunjukan tdk terpenuhi syarat subjektif/objektif). Di kpp pratama biasanya cukup dg akta pembubaran. Apakah dokumen izin usaha ini berhubungan dg wp badan tertentu, misal PMA ya mbak/mas

Jawaban

Benar, dijawab secara ketentuan di PER-04/PJ/2020 ya, Mba. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait apakah ada dokumen tambahan lain yang dimintakan KPP, sarankan WP untuk konfirmasi ke pihak KPP lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/68997--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1