Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kami ingin menanyakan terkait dokumen persyaratan untuk proses pencabutan NPWP bagi perusahaan yang sudah dilikuidasi. Sejauh yang kami tahu, salah satu yang dipersyaratkan adalah persetujuan pencabutan izin usaha dari BKPM. Akan tetapi, secara verbal kami mendapatkan informasi bahwa untuk perusahaan yang izin usahanya sudah tidak berlaku, maka tidak akan diterbitkan surat pencabutan dari BKPM. Kami mohon konfirmasinya apakah persetujuan dari BKPM tetap dipersyaratkan untuk pencabutan NPWP kare
Jawaban
Penghapusan NPWP sesuai PER 04/2020 Pasal 34 ayat 2 huruf i. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; Ayat 7 Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dokumennya dijelaskan: Ayat 8 huruf h. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembuba
Dasar Hukum
–
Editor
MDR