User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68994--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada transaksi jasa pengangkutan antara perusahaan dgn cv (PP 23). Seharusnya pihak perusahaan memotong PPh 23 atas transaksi tsb, cv tidak memberikan surat keterangan PP 23 tapi cv sudah memberikan bukti setoran pph (senilai 0.5% dari tagihan ke perusahaan), atas lampiran bukti setor cv ini apakah sah digunakan perusahaan untuk tidak memotong pph atas transaksi tsb?

Jawaban

Tidak sah Karena jika CV tidak memberikan Surat Keterangan, maka harus dipotong PPh 23 apabila jasanya masuk dalam PMK 141/2015. Kalau diberikan surat keterangan, lawan transaksi baru memotong PP 23 atas CV tersebut. Misal nih WP PP 23 tapi ngga punya SKet, maka tetep aja tuh dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi, trs WP PP 23 tadi setor sendiri dan PPh 23nya bisa dikreditkan di SPT tahunan. Tetap pemotongan karena lawan transaksinya pemotong.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/68994--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)