faq1:5k14:68990--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal dividen yang dibebaskan dari pajak (omnibus law), Apabila deviden tersebut terjadi sebelum UU Omnibus Law yang disahkan tanggal 2 November, apakah penetapan UU tersebut dapat di tarik mundur dari penetapannya? atau deviden yg bisa diakui sebagai non objek pajak hanya setelah tanggal pengesahan di 2 November 2020?
Jawaban
untuk dividen yg diterima sebelum uu cika masih menggunakan ketentuan yang lama. dividen yang merupakan bukan objek adalah ketika diterimanya sejak uu cika berlaku. untuk ketentuan dividen yg diterima op sebelum uu cika ada diresume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1357
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68990--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)