User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68990--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan perihal dividen yang dibebaskan dari pajak (omnibus law), Apabila deviden tersebut terjadi sebelum UU Omnibus Law yang disahkan tanggal 2 November, apakah penetapan UU tersebut dapat di tarik mundur dari penetapannya? atau deviden yg bisa diakui sebagai non objek pajak hanya setelah tanggal pengesahan di 2 November 2020?

Jawaban

untuk dividen yg diterima sebelum uu cika masih menggunakan ketentuan yang lama. dividen yang merupakan bukan objek adalah ketika diterimanya sejak uu cika berlaku. untuk ketentuan dividen yg diterima op sebelum uu cika ada diresume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1357

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/68990--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)