User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68988--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya pkp pindah dr pratama ke madya per 24 mei 2021, akan menerbitkan nota retur pembelian apakah bisa diterbitkan setelah tanggal 24 mei atau sebelum 24 mei? Atau apakah kita bisa untuk tidak melakukan upload nota retur ke efaktur. kena sanksi ga kalo ga saya terbitin?

Jawaban

WP Pusat, ditarik ke Madya.. Pengembalian BKP terjadi 27 Juli… Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/68988--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)