User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68986--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan tempat sy kerja lagi mau ekspor barang. lalu kami dapat invoice dari perusahaan shipping tersebut yaitu: ocean feight, service charge, doc fee. biasanya kami potong PPh 23 atas jasa2 tersebut. tetapi perusahaan shipping ini tidak mau dipotong karena ternyata mereka adalah perusahaan pelayaran yang kena PPh pasal 15. jadi saya mau make sure, jika memang mereka perusahaan pelayaran maka kami tidak potong PPh 23 ya mba?

Jawaban

objek pemotongan PPh 23 list jasanya ada di PMK 141/2015…salah satunya ada Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan… pastikan dia masuk ke jasa apa…kalo memang masuk di jasa tsb, ya nanti pemotongannya bisa masuk ke pasal 15 gali juga, ini charter apa bukan…kalo bukan charter nanti mekanismenya si jasa pelayaran yg wajib setor sendiri…liat resume pph pasal 15 Jasa Pelayaran Dalam Negri

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/68986--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)