faq1:5k14:68979--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di PMK 34 Tahun 2017, hanya menjelaskan Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. tapi untuk detail hasil kehutanan, dllnya itu apasaja ya??
Jawaban
Tidak diatur ya mas, bisa konfirmasi ke KPP jika WP butuh penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/68979--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)