faq1:5k14:68975--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di perusahaan kami. SPT Tahunan lebih bayar sebesar Rp. 250 juta, pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil. Kami selaku WP hanya menyetujui jika pemeriksa menetapkan pajak lebih bayar menjadi Rp 100 juta. Kemudian SKPN diterbitkan tanggal 22 September 2021 nanti. Selanjutnya kami selaku WP mengajukan keberatan dan hasilnya memutuskan terdapat jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp. 50 juta, kemudian kami mengajukan banding dan putusan banding menetapk
Jawaban
jumlah yang kurang dibayar berdasarkan putusan keberatan/banding dikurangi jumlah yang sudah dibayar WP dan ditambah sanksi administrasi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/68975--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)