User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68974--28-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

untuk pembetulan spt masa pph 21. jika terdapat lebih bayar pph 21 DTP. di spt masa pembetulan tetap dicantumkan lb dan dipilih masa kompensasi, tetapi nantinya tidak diakui kompensasi di masa yg dipilih. atau dicantumkan seperti apa ya di spt.

Jawaban

LB karena pembetulan PPh 21 terutang pegawai yang mendapatkan DTP menjadi lebih kecil. Kalau secara e spt, karena pembetulan pph nya jadi lebih kecil, otomatis muncul LB di angka 17 (formulir induknya B. 2 angka 17). Tapi karena LB nya atas DTP, dia gak berhak mengakui atas LB tersebut, jadi di angka 18 nya yang milih kompensasi bisa tidak diisi. Namun, karena gak ada aturan petunjuknya terhadap kasus tersebut, boleh juga disarankan untuk konfirmasi kpp terkait pengisiannya.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68974--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)