User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68971--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada transaksi luar negeri saya ingin memastikan terkait dengan tax treaty dan tarifnya. bagaimana dengan tarif pph psl 26 nya? transaksi ini dengan perusahaan germany

Jawaban

1. Pastikan dulu apakah pembayaran tersebut masuk dalam definisi royalti sesuai pasal 12 ayat 2 BUT indonesia-jerman. 2. Jika termasuk pengertian royalti maka pengenaan pajaknya bisa dikenakan di Indonesia sesuai tarif pasal 12 ayat 1: -Jika royaltinya berupa penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan maka dikenaka

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/68971--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)