User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68967--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah saya kirimkan ke klien. Tetapi klien minta alamatnya diubah, itu saya harus membuat faktur pajak pengganti atau bagaimana ya? Posisinya saya mengguanakan PPN DM untuk PPN DM bisa dibuat pengganti sama seperti efaktur biasa nggak ya mas/mbak?

Jawaban

Seharusnya bisa dibuat faktur pajak pengganti di espt 1111 DM.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/68967--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)